Jumat, 05 Juni 2009

E-mail Ibu Prita ("KARENA E-MAIL DI PENJARA")

"KARENA E-MAIL DI PENJARA", tersentak kaget dengan judul yang sering terlihat di Televisi Koran dan Media masa lainnya, dan bisa di bayangkan apa yang akan terjadi dengan pemkembangan teknologi dengan dimasukkannya Undang-undang Teknologi Informasi yang sangat mencengangkan itu, Kasus Ibu Prita Mulyasari, yang terpaksa mendekam di dalam tahanan hanya karena “email curhat”nya beredar luas di internet sungguh sangat menyedihkan dan dimana letak nurani Manusia untuk kepentingan dirinya dan Uang bisa menghalalkan segala cara. tetapi apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat lemah mereka hanya bisa pasrah dan menerima saja? kebebasan untuk mengungkapkan Pendapat dimana? Kebebasan untuk bisa Berekspresi dimana ? Kebebasan untuk Mengadu dimana ? Percayakanh Kita dengan Hukum di Pemerintah Indonesia Ini ? Saya sangat kagum dengan tindakan cepat yang telah dilakukan oleh Bapak Jusuf Kalla dalam menyikapi permasalahan ini, dengan langsung menurunkan Tim untuk melihat ada sesuatu yang tidak beres didalam persidangan dan pasal yang di ajuakn oleh Jaksa Penuntut Umum, semoga semuanya bisa dilakukan dengan adil.

Melihat Undang- Undang TI . Pasal 27, bagi saya Peraturan Undang-Undang tersebut PERLU DI REVISI, karena akan menghambat perkembangan ilmu pengetahuan tekhnologi dan kreatifitas user. mengapa Pemerintah dan DPR tidak membuat peraturan undang-undang IT dengan Menyaring yang Negatif Tanpa Mengurangi yang Posistifnya. dan Undang-undang ini berkesan mencari uang, Saya rasa jelas dan sangat Jelas Peraturan ini tidak bisa memberikan Setiap Generasi muda Harapan untuk Menyukai Teknologi Informasi khusunya yang berkaitandengan Komputerisasi. dan kelak Bangsa Indonesia di anggap Warga yang Kaku dengan Teknologi. Masa Depan IT bisa di pastikan dan Warga hanya bisa menerima perkembangan teknologi dari luar saja. apa itu Cerminan Negara yang ingin Berkembang. GAPTEK (Gagap Teknologi).

Sudah jelas dan dipastikan dengan Judulnya saja "Karena E-Mail di Penjara" oranga akan ketakutan ber-internet, secara Ekonomi Pengusaha Internet akan terkena Imbasnya pula. pasti dong..

Woaw….auoooo.....dari isi email yang saya baca ini,apa sih yang membuat Ibu Frita memncemarkan nama baik RS Omni?? Ini keterlaluan sekali, khususnya bagi pihak penegak hukum (polisi) sebagai penyidik utama, dimana letak tindak pidananya (Apakah Hukum Bisa dibeli dan dipermainkan ?) “pencemaran nama baik”?? Tolong pihak yang berkepentingan lebih profesional dalam hal ini, kalau tidak mau di cap “ada sesuatu”, tunjukan kebenaran yang baik, jangan asal main pake pasal2 segala. Tolong sekali jangan sampai ketidakprofesional ini terulang lagi oleh pihak yang berkepentingan. Kembali lagi kasus ibu Frita, sebenarnya kasus seperti ini banyak sekali di alami oleh orang-orang di sekitar kita, hanya kebetulan saja mereka tidak mengekpos ke publik, tetapi bukan rahasia lagi kalau Pelayanan yang diterapkan di Indonesia ini tidak baik dan hanya mencari Keuntungan saja dan memperkaya diri, dari dulu-pun banyak orang sudah tahu, termasuk saya. melaihat kasus ini saya berpendapat kalau RS Omni sudah membuka aibnya sendiri ke publik, sehingga hasilnya RS Omni sendiri akan rugi sendiri. Kalau masih ada yang mau berobat kesana, mungkin saja orang tersebut buta huruf tidak bisa baca. Dari Email Ibu Frita ini, jelas sekali ada indikasi MALPRAKTEK, jadi apapun yang dilakuakn Ibu Prita mari kita Dukung. Orang-orang yang teraniaya disekitar kita masih banyak dan harus kita Dukung bersama. Amin

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3 komentar: